Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PA.Kdi Asriandani binti Risal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PA.Kdi
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asriandani binti Risal
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anjas arie sada, SHAsriandani binti Risal
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama Asriandani binti Risal sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Sudirman Natsir bin M.Natsir dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wua-Wua untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak