Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PA.Kdi 1.Said Dao bin Dao
2.WD. Nurhayati binti Laode Mombi
3.Liana Khaeril binti Khaeril Gaffar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PA.Kdi
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Said Dao bin Dao
2WD. Nurhayati binti Laode Mombi
3Liana Khaeril binti Khaeril Gaffar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;

2.   Menyatakan Ningsih Said binti Said Dao (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 26 Januari tahun 2024;

3.   Menetapkan Ningsih Said binti Said Dao (Almarhumah) sebagai Pewaris;

4. Menetapkan Liana Khaeril binti Khaeril Gaffar, Tempat/tanggal lahir di Kendari, 22 Februari 2014 sebagai ahli waris Ningsih Said binti Said Dao (Almarhumah);

5.  Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Said Dao bin Dao dan WD. Nurhayati binti Laode Mombi sebagai wali dari Pemohon III yang bernama Liana Khaeril binti Khaeril Gaffar;

6. Menetapkan bahwa maksud dan tujuan para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan ahli Waris kumulasi Perwalian bertujuan untuk Penetapan ahli Waris bertujuan untuk mengklaim beberapa Asuransi dan Pengambilan Tabungan, antara lain:

  • Klaim Asuransi Jiwa Kredit KPR Bank BTN berdasarkan Nomor Rekening: 00255-01-50-010657-3
  • Pengambilan Tabungan di Bank Mandiri KCP Batulicin dengan Nomor Rekening: 031-00-0775804-1
  • Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS KetenagaKerjaan dengan kartu peserta Nomor: 14019114223 yang kemudian direvisi dengan Nomor Dokumen FM/KC/01/01/008 diserahkan oleh PT. Jhonlin Marine Trans;

7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

 

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak