Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2024/PA.Kdi | 1.Said Dao bin Dao 2.WD. Nurhayati binti Laode Mombi 3.Liana Khaeril binti Khaeril Gaffar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2024/PA.Kdi | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Ningsih Said binti Said Dao (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 26 Januari tahun 2024; 3. Menetapkan Ningsih Said binti Said Dao (Almarhumah) sebagai Pewaris; 4. Menetapkan Liana Khaeril binti Khaeril Gaffar, Tempat/tanggal lahir di Kendari, 22 Februari 2014 sebagai ahli waris Ningsih Said binti Said Dao (Almarhumah); 5. Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Said Dao bin Dao dan WD. Nurhayati binti Laode Mombi sebagai wali dari Pemohon III yang bernama Liana Khaeril binti Khaeril Gaffar; 6. Menetapkan bahwa maksud dan tujuan para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan ahli Waris kumulasi Perwalian bertujuan untuk Penetapan ahli Waris bertujuan untuk mengklaim beberapa Asuransi dan Pengambilan Tabungan, antara lain:
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |