Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
56/Pdt.P/2024/PA.Kdi | Sukriati binti H. Baba | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.P/2024/PA.Kdi | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Hamdanah binti Mallu (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2012; 3. Menetapkan Hamdanah binti Mallu (Almarhumah) sebagai Pewaris; 4. Menetapkan Sukriati binti H. Baba sebagai ahli waris dari Hamdanah binti Mallu (Almarhumah); 5. Menetapkan bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan Penetapan ahli waris ini untuk untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik Nomor: 236 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam) berupa objek tanah seluas 3.416 M2 yang terletak di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat; 6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |