Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PA.Kdi Sukriati binti H. Baba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PA.Kdi
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sukriati binti H. Baba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan Hamdanah binti Mallu (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2012;

3. Menetapkan Hamdanah binti Mallu (Almarhumah) sebagai Pewaris;

4. Menetapkan Sukriati binti H. Baba sebagai ahli waris dari Hamdanah binti Mallu (Almarhumah);

5. Menetapkan bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan Penetapan ahli waris ini untuk untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik Nomor: 236 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam) berupa objek tanah seluas 3.416 M2 yang terletak di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat;

6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

 

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak