Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PA.Kdi Sitti Habria binti H. Abdul Maasy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PA.Kdi
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sitti Habria binti H. Abdul Maasy
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IMAN WIJAYA, S.HSitti Habria binti H. Abdul Maasy
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Almarhum SUKUR. S.Ag Bin BACO KADIR meninggal Dunia Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016, sebagaimana Akta Kematian Nomor : 7471-KM-08072020-0003 dan Istri atas nama Almarhuma HUZAEMAH Binti H. ABDUL MAASY, meninggal dunia pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor :474.3/08/2024, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan nama-nama berikut sebagai Ahli Waris dari Pernikahan Almarhum SUKUR. S.Ag Bin BACO KADIR, dan  Almarhuma HUZAEMAH Binti H. ABDUL MAASY yaitu :
  1. MUHAMMAD ZULFIKAR Bin SUKUR. S.Ag,
  2. FATMA PEBRIANTI ZUHRA Binti SUKUR. S.Ag,
  3. SITTI APRILIANTI SUKMA Binti SUKUR. S.Ag,
  1. Menetapkan PEMOHON I sebagai wali dari anak yang bernama MUHAMMAD ZULFIKAR Bin SUKUR. S.Ag,  Umur (18 Tahun), FATMA PEBRIANTI ZUHRA Binti SUKUR. S.Ag, Umur  (17 Tahun)  dan SITTI APRILIANTI SUKMA Binti SUKUR. S.Ag, Umur  (12 Tahun) ;
  2. Menetapkan Penetapan Ahli Waris dan Perwalian Anak ini adalah untuk keperluan Proses Pengurusan :  
  1. Administrasi pada Perbankan (Bank BPD Sultra, BNI dan lainya) atas nama Kreditur Almarhuma HUZAEMAH Binti H. ABDUL MAASY, guna Kleim Asuransi,  Kleim Deposito, Maupun Penutupan Rekening Almarhuma HUZAEMAH Binti H. ABDUL MAASY serta memindah tangankan tabungan atas nama Para Ahli Waris :
  2. Pengurusan Administrasi pada Kementrian Agama Republik Indonesia (Depak Sultra) mengenai Pendaftaran biaya haji Almarhuma yang sudah di bayarkan ;
  3. Pengurusan Identitas perwalian anak-anak tersebut dalam melanjutkan pendidikan.
  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak